4. Hak dan Fasilitas
BACA JUGA:Pimpin Apel Bulanan, Wako Lubuklinggau H Rachmat Hidayat: Disiplin Aparatur Sebagai Pondasi Kinerja
BACA JUGA:Aktifkan Desa dan Perusahaan untuk Dukung Pencegahan Banjir di Muba
- Bagi PPPK Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain.
- PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.
Perlu diingat, skema paruh waktu memungkinkan yang bersangkutan tetap bekerja dengan status yang jelas.
Tak hanya itu, skema itu membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu jika ada formasi yang tersedia di instansi.