BIAR PAHAM! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025

Kamis 18-09-2025,11:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Selanjutnya, terkait perberdaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu ditentukan 4 hal utama berikut ini.

BACA JUGA:ASYIK! PNS Dapat Uang Tambahan Rp814 Ribu Per Bulan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:KPM PKH Usia Muda Siap Graduasi 2026 Bakal Dapat Bantuan Usaha dan Pemberdayaan, Nominalnya Gede!

1. Gaji dan Tunjangan

- PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PerPres Nomor 11 Tahun 2024.

- Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya (KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025).

2. Masa Kontrak

BACA JUGA:Berkah Pertengahan Bulan, Saldo DANA Kaget Rp 400.000 Dibagikan, Klaim Mudah Buruan Diambil!

- Kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. 

Akan tetapi, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

- Bagi PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.

3. Jam Kerja

BACA JUGA:3 Wisata Hits di Tuban yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga

- Untuk PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

- Untuk PPPK Paruh Waktu biasanya lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.

Kategori :