BACA JUGA:Pemkab Muba Kebut Hilirisasi Komoditas Kelapa Sawit
BACA JUGA:Festival Randik 2025 Bakal Digelar di Sungai Lilin, Pemkab Muba Matangkan Persiapan
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan akun di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu https://siapkerja.kemnaker.go.id.
Proses ini cukup sederhana.
Anda hanya perlu mengisi data diri dan membuat akun.
Setelah akun terdaftar, lanjut Satipis, pencaker bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Bupati Beri Apresiasi Dewan Pendidikan Muba untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
BACA JUGA:Kabupaten Muba Bentuk Forum HRD Perusahaan, Ini Tujuannya?
“Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain KTP, Ijazah, Kartu Keluarga (KK), pas foto berwarna, dan sertifikat pendukung lainnya jika ada.
Seluruh berkas ini kemudian bisa dikirimkan melalui email ke alamat ak1.disnakertransmuba@gmail.com,” jelas Stipis.
Setelah berkas dikirim, lanjutnya, tim dari Disnakertrans Muba akan memproses data Anda.
“Jika proses sudah selesai, kartu AK.1 akan dikirimkan kembali melalui email atau WhatsApp.
BACA JUGA:Muba Resmi Dapat Alokasi 5.143 Sambungan Jargas, Bupati: Kita Ajukan Lagu untuk 2026
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Sambut HUT Muba ke-69, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Dengan begitu, Anda bisa mencetak kartu tersebut secara mandiri,” ungkapnya.
Namun, jika pencaker lebih memilih mengurusnya secara langsung, berkas-berkas tersebut juga bisa diantar langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin atau ke Mall Pelayanan Musi Banyuasin.