Hal ini berlaku khususnya untuk cuti sakit yang butuh bukti tertulis.
BACA JUGA:20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Segera Dilegalkan, Termasuk di Muba
BKN menekankan bahwa cuti tahunan hanya bisa diambil maksimal enam hari kerja.
Jadi, meskipun pegawai punya hak cuti, tetap ada batas yang harus dipatuhi.
Jika sudah mengambil cuti, jatahnya otomatis berkurang sesuai pemakaian, dengan begitu, semua jadi lebih tertib dan adil.
Peraturan ini dibuat supaya tidak ada lagi keraguan soal hak cuti PPPK.
BACA JUGA:Temui KemenpanRB, Wabup Muba Sampaikan Komitmen Dorong Akuntabilitas dan Penurunan Angka Kemiskinan
Pegawai jadi tahu persis apa yang boleh, apa syaratnya, dan bagaimana prosedurnya.
Semua demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi pegawai dan kinerja instansi.