2. Cuti Sakit
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Lengkap Putaran Keempat Piala EFL 2025–26
BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara
- PPPK yang sakit lebih dari satu hari dan tidak masuk kerja wajib melampirkan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan.
- Apabila sakit hingga 14 hari kerja, diberikan cuti sakit berdasarkan surat keterangan dokter.
- Apabila sakit lebih dari 14 hari kerja, dapat diberikan cuti sakit paling lama satu tahun.
3. Cuti Melahirkan
BACA JUGA:Wakil Wali Kota H Rustam Effendi Buka FGD Pembangunan Linggau Heritage 2025
- Diberikan kepada PPPK perempuan untuk persalinan anak pertama sampai dengan ketiga.
- Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan.
4. Cuti Bersama
- PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama.
BACA JUGA:BNN Kota Lubuklinggau Gelar Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Lembaga Tahun 2025
- Lamanya cuti bersama ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Prosedur pengajuan cuti PPPK cukup jelas.
Pegawai harus melapor kepada atasan langsung, melengkapi formulir, dan jika diperlukan, menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.