ASYIK! Guru Dapat Insentif Harian dari Program MBG, Segini Nominalnya

Rabu 01-10-2025,14:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Program Makan Bergizi (MBG) kini memberikan manfaat tambahan bagi guru di sekolah penerima manfaat.

Ya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG.

Jadi, setiap sekolah diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi program.

Tugas guru yang ditunjuk adalah mengawasi kelancaran distribusi makanan kepada siswa dan kelompok penerima lainnya.

BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Begini Alur Mutasi Pegawai PNS Terbaru

BACA JUGA:VIRAL! Siswi SDN 8 Kayuagung Temukan Ulat Belatung di Menu MBG

Penunjukan diprioritaskan kepada guru bantu dan honorer dengan sistem rotasi harian.

‎Sebagai imbalan, guru penanggung jawab akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan.

Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.

‎Pencairan dana dilakukan setiap sepuluh hari sekali melalui mekanisme resmi.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 1 Oktober 2025, Antam dan Galeri 24 Naik, UBS Turun Tipis

BACA JUGA:Ribuan PPPK PALI Resmi Dilantik, Bupati Asgianto: Jangan Langsung Gadaikan SK!

‎Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyebut kebijakan ini bukan sekadar kompensasi finansial.

“Insentif adalah bentuk pengakuan atas kontribusi guru dalam menyukseskan program MBG,” kata Nanik di Jakarta.

‎BGN berharap kebijakan ini meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas tambahan.

Kategori :