SIMAK BAIK-BAIK! Begini Alur Mutasi Pegawai PNS Terbaru
Ilustrasi proses mutasi terbaru pegawai PNS-pixabay-
PALPRES.COM - Kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki impian berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, PNS harus siap dengan peraturan penempatan lokasi kerja yang sedikit jauh dengan keluarga.
Dengan hal ini, pemerintah adakan mutasi yang di mana para pegawai harus tahu bagaimana proses alurnya.
Agar tidak gagal paham, simak baik-baik alur mutasi pegawai PNS terbaru.
BACA JUGA:Ribuan PPPK PALI Resmi Dilantik, Bupati Asgianto: Jangan Langsung Gadaikan SK!
BACA JUGA:Ribuan PNS dan PPPK Segera 'Ngantor' di IKN Nusantara
Seperti yang diketahui, pegawai PNS memiliki kesempatan untuk mutasi ke instansi lainnya dengan adanya berbagai tujuan.
Selain untuk meningkatkan skill dan menambah pengalaman, mutasi juga bisa digunakan untuk perluan pribadi.
Tetapi, salah satu syarat mutasi yakni para pegawai harus tetap di instansi awal minimal 10 tahun lamanya.
Setelah itu, pegawai bisa mengajukan mutasi dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 1 Oktober 2025, Antam dan Galeri 24 Naik, UBS Turun Tipis
BACA JUGA: Modal Usaha Rp1 Miliar Menanti, 1.300 UMKM Ikuti Ajang ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’
Agar mutasi berjalan lancar, berikut proses alur perpindahan tempat kerja untuk pegawai PNS:
- PNS mengajukan permohonan kepada PPK instansi penerima
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
