Berikut alasan utama mengapa masih ada honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD
- Tidak Aktif Bekerja
Ada beberapa honorer memiliki data yang sudah tidak bekerja di instansi.
- Tidak Tersedia Anggaran
Beberapa instansi mengakui tidak sanggup membayar gaji dan tunjangan apabila mengangkata honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Ishak Mekki Kawal Revitalisasi Shopping Center Kayuagung
- Tidak Ada Kebutuhan Organisasi
Instansi menilai bahwa ada posisi atau jasa organisasi yang tidak membutuhkan pegawai baru.
- Meninggal Dunia
Sebagian kecil honorer dinyatakan wafat sebelum pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Dari Seresah Jadi Berkah - Langkah PTBA Wujudkan Ekonomi Sirkular di Desa Binaan
Bagi honorer yang berada di tahapan susulan usulan menjadi kabar baik dan masih ada kesempatan untuk bisa menjadi bagian dari ASN.