Pihaknya juga akan memastikan dan mengawal penuh untuk melihat mekanisme hukum bagi pihak perusahaan yang tidak kooperatif.
BACA JUGA:4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Anak Muba Siap Go Japan! Pemkab Dorong Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
“Pemanggilan langsung kepada pemilik perusahaan adalah langkah yang sangat tepat. Kita butuh pihak yang benar-benar berwenang mengambil keputusan,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH juga menyampaikan dukungan yang mana jajaran kepolisian siap untuk mengawal seluruh proses agar berjalan aman dan tertib.
“Kami siap memastikan situasi agar tetap kondusif, dan seluruh penyelesaian dilakukan secara damai namun tegas,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pada 28 Agustus 2024 telah dibuat kesepakatan antara Asosiasi AP6L selaku pihak pertama dan PT Asia Mulia Transpasifik (AMT) serta PT Apau Sejahtera Abadi (APAU) selaku pihak kedua.
Kedua pihak sepakat menanggung biaya perbaikan jembatan secara tanggung renteng, masing-masing 50 persen.