Mengacu pada aturan terakhir yang digunakan dalam seleksi CPNS 2024, terdapat lima jalur pendaftaran yang kemungkinan besar akan kembali diberlakukan pada seleksi CPNS 2026 mendatang, yaitu:
1. Jalur Umum
BACA JUGA:Remaja Warga Lubuk Linggau Hanyut di Sungai Kelingi, Satu Diselamatkan, Satu Masih Dicari
Terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat umum.
Seperti berusia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau ASN, tidak aktif dalam partai politik, serta sehat jasmani dan rohani.
2. Jalur Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Diperuntukkan bagi putra-putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian dari perguruan tinggi terakreditasi.
BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba
3. Jalur Penyandang Disabilitas
Dibuka untuk pelamar dengan kebutuhan khusus sesuai jabatan yang dapat diisi oleh penyandang disabilitas.
4. Jalur Diaspora
Diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan memiliki kompetensi sesuai formasi yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Beri Respon Usai Ramai Stigma Negatif Pondok Pesantren
5. Jalur Daerah Khusus
Meliputi putra/putri Papua, Kalimantan (untuk instansi pusat yang bertugas di Ibu Kota Nusantara), serta putra/putri daerah tertinggal.
Selain itu, untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia pelamar diperpanjang hingga 40 tahun.