Mau Tau Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bengkulu? Simak Penjelasan Ini

Minggu 19-10-2025,06:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Guru honorer di Provinsi Bengkulu wajib mengetahui info penting berikut ini.

Ya, informasi ini terkait pendapatan guru honorer jika resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Bengkulu.

Pendapatan guru honorer setelah menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut didasarkan pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan Menpan RB tersebut memuat tentang pengadaan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Muba di Posisi Puncak, 16 Peraihan Medali Ajang Porprov Sumsel ke-15

BACA JUGA:Masuk Jadi Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 4 Tapi Tak Punya Butan dan KKS? Berikut Solusi yang Bisa dicoba!

Sesuai Keputusan Menpan RB tersebut, pendapatan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan dua mekanisme.

Dua mekanisme terkait pendapatan guru honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:

- Tidak kurang dari besaran yang diterima ketika masih menjadi guru honorer; atau

- Sesuai dengan upah minimum suatu wilayah.

BACA JUGA:RESMI! Ini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Terkait Jabatan dan Kategorinya

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Ketahui Kriteria Penerima Bansos 2026 Setelah DTSEN di Pakai, Mulai Berlaku Pada 2026!

Untuk diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2025 mencapai Rp2.670.039.

Apabila mengacu pada UMP, maka pendapatan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Bengkulu tembus Rp2,6 juta.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa besaran pendapatan guru honorer usai dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu sangat tergantung pada satu hal ini.

Kategori :