AWAS! Honorer Batal Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Melakukan Hal Ini

Rabu 22-10-2025,16:11 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Apabila honorer tidak menyerahkan dokumen sesuai dengan batas Waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren di Ajang Pesantren Award 2025

BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 316 mengenai tenaga honorer yang akan batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Demikian informasi terkait hal yang menyebabkan honorer batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kategori :