Apabila honorer tidak menyerahkan dokumen sesuai dengan batas Waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren di Ajang Pesantren Award 2025
BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 316 mengenai tenaga honorer yang akan batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Demikian informasi terkait hal yang menyebabkan honorer batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.