PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, di 3 kantor pendistribusian semen di Palembang.
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, oleh PT KMM tahun 2018 sampai dengan 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
Geledah 3 Lokasi
BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Ekspose Dugaan Korupsi APAR Muratara di Kejati Sumsel
"Adapun tiga lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan dari 3 lokasi yang digeledah terkait dugaan korupsi distribusi semen.-Romli Juniawan-
Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor PT. SB di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang, Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang, dan Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang," ujar Vanny, Kamis 23 Oktober 2025.
Penyidik Lakukan penyitaan
Vanny menjelaskan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen dan surat.
BACA JUGA:Kejaksaan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Lubuk Linggau
BACA JUGA:Polda Gorontalo Terbaik di Indonesia dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Tahun 2024-2025, Ini Buktinya!
Serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
"Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujarnya. ***