BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Bupati Muchendi Buka Layanan Terpadu di Kecamatan
BACA JUGA:Lahan Terdampak Akses Tol Mataram Jaya OKI Mulai Didata
Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa.
Salah Tafsir UU ITE
Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.
BACA JUGA:FAKTA PILU! Guru Honorer Bakal Dirumahkan Per 31 Desember 2025
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026
“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat.
Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.
Meski demikian, Prof. Henri mengingatkan bahwa media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.
“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik.
BACA JUGA:Dukung Kebersihan Lingkungan, PTBA Serahkan 9 Unit Gerobak Sampah untuk Warga Ring 1 Kertapati
BACA JUGA:BKOW Sumsel Ajak Guru Bangun Sekolah Inklusif dan Bebas Kekerasan
Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tuturnya.
Kriminalisasi Jurnalis
Ia juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.
“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.