Benarkah PPPK Bisa Diangkat PNS? Simak Ketentuannya

Sabtu 01-11-2025,15:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Akan tetapi, peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka selama mereka mengikuti dan lulus seleksi CPNS sebagaimana peserta lainnya.

BACA JUGA:KETUK PALU! Inilah 6 Tahapan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

BACA JUGA:Awal November, Harga Emas di Pegadaian Tercatat Naik

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK tidak dilarang untuk mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat PPPK Menjadi PNS

Berdasarkam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin menjadi CPNS antara lain:

BACA JUGA:Jaring Inovasi Daerah Lewat SINOKI

BACA JUGA:Telkomsel Sapu 5 Penghargaan di MEA 2025, Bukti Nyata Inovasi dan Empati Pelanggan

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

BACA JUGA:7 Trik Jitu Jadi ASN Tahun 2026, Nomor 6 Sering Diremehkan

BACA JUGA:Pemkab Muba Setujui Perubahan RKA PT Petro Muba 2025

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kategori :