6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Mobil Serv-Q, Inovasi Pertamina Patra Niaga Sumbagsel untuk Jamin Kualitas BBM dan Layanan SPBU
BACA JUGA:LPPM Unhan RI Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMA Negeri 1 Bogor, Yuk Intip Keseruannya!
9. Memenuhi persyaratan tambahan lain yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Pembahasan revisi UU ASN menjadi pintu masuk bagi jutaan PPPK untuk memiliki status kepegawaian yang lebih permanen.
Maka dari itu, PPPK yang akan beralih status kepegawaian wajib memahami regulasi dan mempersiapkan diri dengan meningkatan kompetensi serta kapasitas diri.