Benarkah PPPK Bisa Diangkat PNS? Simak Ketentuannya

Sabtu 01-11-2025,15:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Permasalahan alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus berlanjut.

Ya, Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Reni Astuti menyampaikan revisi Undang-Undang ASN sedang dibahas.

"Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat jadi PNS," kata Reni, Rabu 22 Oktober 2025

Menurutnya, meski sama-sama abdi negara, pada kenyataannya terdapat kesenjangan hak dan kepastian hukum antara PPPK dan PNS dalam UU ASN. 

BACA JUGA:Kontrak Habis Akhir 2025, Tenaga Honorer Bisa Ambil Alternatif Ini

BACA JUGA:Wisata Penuh Tantangan dan Memicu Adrenalin, 5 Gunung Angker Ini Wajib Kamu Kunjungi, Hadirkan Kisah Mistis!

"Kita tahu bahwa hak keuangan, karir, dan kesejahteraan PPPK dan PNS berbeda, meski keduanya sama-sama ASN yang berpengabdian untuk bangsa dan negara,” bebernya.

Tentunya hal ini memberikan harapan bagi banyak PPPK yang ingin memperoleh status kepegawaian yang lebih permanen.

Meski keduanya sama-sama termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), banyak yang menganggap status PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK.

Kondisi inilah yang membuat sebagian besar pegawai PPPK berharap bisa beralih status menjadi PNS.

BACA JUGA:MINGGU BAHAGIA! Klaim Saldo DANA Khusus Weekend, Cuan Menanti Untuk Jajan Bakso

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kaimana pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS (CPNS). 

Untuk dapat menjadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu artinya, PPPK tidak otomatis berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses dan tahapan  seleksi resmi.

Kategori :