PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Indonesia kini jumlahnya tembus 1 juta orang lebih.
Sayangnya, di balik kabar baik tersebut terselip kekhawatiran besar.
Lantas, apakah seluruh PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu usai kontrak kerja berakhir?
Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Abu-abu
BACA JUGA:PUPR Muba Langsung Perbaiki Jembatan di Sungai Keruh Usai Terima Laporan Masyarakat
BACA JUGA:Ribuan PPPK OKI Ikuti Orientasi Formasi Tahun 2023 dan 2024, Ini Tujuannya
PPPK paruh waktu adalah jenis aparatur sipil negara (ASN) yang sifatnya sementara sebelum diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja mereka hanya berlaku selama satu tahun kontrak
Setelah kontrak itu selesai, pemerintah daerah harus menentukan langkah berikutnya.
Apakah akan memperpanjang, mengalihkan ke penuh waktu, atau menghentikan statusnya.
BACA JUGA:Gempa Bermagnitudo 6,4 Guncang Bone Bolango pada Kedalaman 103 Kilometer, Tidak Berpotensi Tsunami
Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menilai situasi ini bisa menjadi persoalan serius jika tidak disiapkan sejak dini.
“PPPK paruh waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu,” kata Faisol Mahardika.
Faisol menyebut, jumlah usulan pengangkatan PPPK paruh waktu secara nasional mencapai lebih dari satu juta orang.
Angka itu sangat besar, dan akan menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran dan regulasi.