BACA JUGA:Jadi Ketua Dewan Penasihat SMSI, KH. Ma’ruf Amin Dukung Penguatan Media Siber Nasional
BACA JUGA:KPM Berbahagia, Bansos PKH BPNT Tahap 4, Cair Ke KKS BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Mulai November!
Dasar Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Dalam Diktum Pertama, disebutkan:
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”
Sementara itu, Diktum Kedua menjelaskan tujuan pengadaan PPPK paruh waktu, yakni:
a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Hadirkan Saksi Pihak Rumah Sakit
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemda Wajib Siapkan Mekanisme Pengalihan
Faisol mengingatkan bahwa jika tidak ada skema pengalihan dari paruh waktu ke penuh waktu, maka hal ini akan menjadi “bom waktu”.
“PPPK paruh waktu akan menjadi bom waktu jika tidak disiapkan mekanisme pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.