Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh.
BACA JUGA:Respon Cepat Dinas PUPR Muba Perbaiki Jembatan Longsor di Desa Sialang Agung
BACA JUGA:Jembatan Tol Pekanbaru Akhirnya Tersambung, Begini Penampakannya
Apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,
Selain itu, rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi.