Ia menambahkan, sebelum tahap ini, tim telah melakukan pendataan lapangan berdasarkan dokumen rencana pembebasan tanah (DPPT).
BACA JUGA:Sistem Kerja Fleksibel! Kini ASN Bisa Kerja Dimana Saja
Dari hasil pengecekan, sebagian besar data seluas sekitar 16 hektare telah sesuai, meski ada beberapa penyesuaian minor di lapangan.
Adapun Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Alexsander, menegaskan bahwa keterbukaan menjadi prinsip utama dalam setiap tahap pengadaan tanah.
“Semua proses dilakukan secara transparan dan seterbuka mungkin.
Tidak ada yang ditutupi. Setiap warga berhak mengetahui dan menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Berbeda dengan Porprov, Kontingen Muba Hanya Duduki Peringkat 3 di Peparprov V Sumsel 2025
Alexsander menjelaskan, hasil konsultasi publik akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI untuk menerbitkan SK Penetapan Lokasi oleh Bupati OKI.
Setelah itu, tahapan pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelompok Kerja Penilai (KGPP) untuk menentukan nilai ganti rugi yang wajar.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan pula bahwa warga terdampak tidak akan dirugikan.
Sebab setiap lahan, bangunan, dan tanaman yang terkena proyek akan mendapat ganti rugi sesuai penilaian tim independen.
BACA JUGA:Herman Deru Minta ASN Tetap Jaga Kinerja di Tengah Dinamika Keuangan Daerah
Proyek Exit Tol Mataram Jaya sendiri merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur strategis di Kabupaten OKI.
Kehadirannya diharapkan memperlancar konektivitas, mendorong arus logistik, serta membuka peluang ekonomi baru bagi warga Mesuji Raya dan sekitarnya.