JAKARTA, PALPRES.COM – Sebanyak 300 WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan, berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Tanah Air.
Para PMI tersebut dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) atau Detensi Imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia, 13 November 2025 lalu.
Proses pemulangan para PMI kelompok bermasalah ini dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, melalui jalur laut.
Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau, menjadi titik debarkasi di Indonesia para PMI kelompok rentan tersebut.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Hadiri Anugerah Media Humas Diadakan Kementerian Komdigi
Demikian sebagaimana dilansir di laman Website Kemlu RI, kemlu.go.id.
Wujud Negara Hadir
Dalam laman tersebut dijelaskan, jika pemulangan para PMI kelompok rentan dari Malaysia tersebut sebagai wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan bagi para WNI.
Para WNI tersebut terdiri dari 221 berjenis kelamin laki-laki, 66 perempuan, 5 anak laki-laki dan 8 anak perempuan.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Ogan Ilir Sahkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026
BACA JUGA:Dukung Aksi Iklim Berkelanjutan, PTBA Raih Penghargaan Pembina Desa Proklim 2025
Umumnya, para WNI/PMI kelompok rentan yang dipulangkan adalah warga lansia (warga emas), ibu hamil, ibu beserta anak, dan anak di bawah umur tanpa pendamping.
Selain itu, juga termasuk dalam PMI kelompok bermasalah dipulangkan dari Malaysia tersebut yang telah berada di DTI lebih dari 6 bulan serta mengalami kendala finansial.
Pemulangan 2 Kloter
Proses pemulangan para WNI kelompok bermasalah ini, dilakukan dalam dua kloter, yakni:
BACA JUGA:Tahun 2026 Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi, Ini Ketentuannya