Bawa Sabu Hampir 1 Kilo, Kurir Ini Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar!

Kamis 13-11-2025,19:53 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

1 unit sepeda motor Honda CB150 warna silver BG 6020 ABW, dan 

1 buah tas warna cokelat merek Hyena. 

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku Sabu tersebut merupakan milik Sandra (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli. 

Dari hasil penjualan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!

BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?

Kini, terdakwa beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kategori :