Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan
Kms. H. Abdul Halim Ali, terdakwa dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi, saat tiba di PN Palembang Kelas IA Khusus.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi resmi dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 4 Desember 2025.
Kasus yang menjerat nama pengusaha Palembang Kms. H. Abdul Halim Ali, menarik perhatian publik luas baik dari segi hukum, politik, maupun sosial.
Menurut Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, PN Palembang berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses peradilan yang transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sedot Antusias Publik
BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka
Sidang perdana hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, berkat koordinasi yang solid antara pengadilan, aparat keamanan, serta kesadaran hukum masyarakat yang hadir.
Chandra Gautama menambahkan, bahwa meski antusiasme publik tinggi, dengan sekitar 70 orang yang hadir baik di dalam maupun luar gedung pengadilan, tidak terjadi pelanggaran atau gangguan terhadap jalannya persidangan.
“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang tetap menjaga etika dan ketertiban.
Ini adalah cerminan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap proses hukum.”
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Sidang Perdana, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini
BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan
Chandra Gautama juga menekankan, bahwa kesehatan terdakwa diperlakukan sebagai prioritas tanpa mengganggu proses persidangan.
“Pendampingan medis terhadap terdakwa merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum dan hak asasi manusia.
Proses hukum tetap berjalan objektif dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa tersebut,” tegasnya.
Terdakwa Hadir di Persidangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
