Pemerintah menilai sistem ini sebagai jalan tengah antara kebutuhan pegawai di instansi pendidikan dan keterbatasan anggaran negara.
BACA JUGA:Alhamdulillah! DPR Dukung Wacana PPPK Jadi PNS, Tapi...
Dengan begitu, tenaga pendidik swasta bisa tetap mengajar di lembaga asalnya, sekaligus memperoleh pengakuan formal sebagai ASN melalui status PPPK Paruh Waktu.
Zulfikar menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi ASN nasional yang tengah digodok dalam revisi Undang-Undang ASN.
Revisi ini sedang disusun dengan memperhatikan kondisi nyata di lapangan dan aspirasi publik, khususnya dari kalangan guru.
“Kami ingin revisi UU ASN ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan keadilan bagi semua tenaga kerja pemerintahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sumsel Kirim 19 Atlet Terbaik Bertanding di Kejurnas Anggar 2025 Sulteng
BACA JUGA:Mantan Pelatih Arab Saudi Kembali Menempati Bangku Cadangan di Teluk Persia
Langkah ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi guru swasta, agar tak lagi menunggu pembukaan formasi yang seringkali terbatas dan tidak merata.
Dengan diberlakukannya skema PPPK Paruh Waktu, guru swasta akan mendapatkan akses karier, penghasilan, dan perlindungan hukum yang lebih pasti.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional, karena para pendidik kini dapat fokus bekerja tanpa dihantui ketidakpastian status.
Pemerintah menargetkan skema ini bisa dijalankan secara bertahap mulai 2025, bersamaan dengan penataan ulang data tenaga honorer di seluruh daerah.
BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Apabila berhasil diterapkan secara nasional, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi pintu masuk reformasi besar dalam sistem pendidikan dan kepegawaian di Indonesia.