Nah, itulah 3 kemungkinan yang akan terjadi pada PPPK Paruh Waktu setelah berakhirnya kontrak 1 tahun.
BACA JUGA:Dukung Rizky Ridho Raih Puskas Award 2025! Begini Cara Voting dan Batas Waktunya
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Ungkap Rencana Baru PPPK Naik PNS Tanpa Tes?
Artinya, PPPK Paruh Waktu harus menyiapkan diri untuk menerima 3 kemungkinan tersebut.