Usai Kontrak 1 Tahun Berakhir, 3 Kemungkinan Ini Bakal Ditempuh PPPK Paruh Waktu

Senin 17-11-2025,13:20 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Berikut ini informasi mengenai kemungkinan yang akan terjadi pada PPPK Paruh Waktu setelah berakhirnya kontrak 1 tahun.

Ya, PPPK Paruh Waktu harus siap dengan kemungkinan tersebut.

Lantas, apa saja kemungkinan yang akan terjadi pada PPPK Paruh Waktu setelah berakhirnya kontrak 1 tahun?

Menpan RB resmi mengeluarkan aturan mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Melonguane Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:BKN Usulkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, Apa Dampaknya?

Aturan pengadaan PPPK Paruh Waktu tersebut tertuang di dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB, PPPK Paruh Waktu ditetapkan memiliki masa kontrak kerja selama 1 tahun.

Setelah bekerja selama 1 tahun, ada 3 kemungkinan yang harus diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Adapun 3 kemungkinan yang akan terjadi pada PPPK Paruh Waktu setelah berakhirnya kontrak 1 tahun antara lain:

BACA JUGA:Inilah Deretan Serial Terbaru Korea dan Jepang yang Akang Tayang di Disney+

BACA JUGA:Selamat datang Norwegia! Dua Gol Erling Haaland Mengamankan Tempat di Piala Dunia 2026

1. Diberhentikan karena hasil evaluasi kinerja yang tidak baik;

2. Diperpanjang kontraknya jika hasil evaluasi kinerja baik; atau

3. Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika ada anggaran dan kebutuhan di instansi.

Kategori :