Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Mulai Diberikan?

Senin 17-11-2025,13:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

3. Golongan V (bagi lulusan SMA/D1): Rp2.551.100 - Rp4.189.900

BACA JUGA:Kuota Terbatas, Klaim Saldo DANA Kaget Rp 400.000, Cek Cara Klaimnya!

BACA JUGA:Makin Praktis! Beli Tiket Pesawat Langsung dari Ponsel Lewat BRImo, Begini Caranya

4. Golongan VI (bagi lulusan Diploma II): Rp2.742.800 – Rp4.367.100

5. Golongan VII – VIII (bagi lulusan D3)

- Untuk golongan VII gaji pokok Rp2.858.800 – Rp4.551.800;

- Untuk golongan VIII gaji pokok yang diterima sebesar Rp2.979.700 – Rp4.744.400

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Transformasi Pempek Tenggiri Hana dari Home Industry Jadi Eksportir

6. Golongan IX (bagi lulusan S1/ D-IV): Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Dan setiap daerah bisa berbeda tergantung jam kerja serta anggaran instansi.

Range Gaji PPPK Paruh Waktu

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

BACA JUGA:6 Destinasi Terbaik yang Bisa Kamu Kunjungi di Tasikmalaya, Populer dan Hadirkan Keseruan Liburan!

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Ungkap Rencana Baru PPPK Naik PNS Tanpa Tes?

Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Perlu dingat, nominal bisa berbeda tiap daerah karena disesuaikan dengan jam kerja dan anggaran instansi masing-masing.

Kategori :