BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
“Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Integritas, profesional dan Empati
Dalam setiap kesempatan, menurut Ketut Sumedana, Jaksa Agung selalu menekankan, bahwa Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum.
“Pendekatan humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masayarakat.
BACA JUGA:Kargo LNG ke-20 Tiba di FSRU Lampung, Perkuat Keandalan Infrastruktur Gas Bumi
Sehingga “penerapan unsur perekonomian negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat dalam setiap kasus korupsi yang ditangani, menurut dia, tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita Pemerintahan saat ini. ***