Dengan arah reformasi semacam ini, PPPK dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan siap menghadapi standardisasi baru yang lebih ketat.
Oleh karena itu, di tengah ketidakpastian alih status, fokus menyiapkan diri untuk ProASN menjadi pilihan paling rasional bagi PPPK.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Sebab jika arah negara adalah memperkuat kualitas ASN, maka kesiapansiapan kompetensi jauh lebih penting dibanding mengejar wacana alih status yang belum tentu terjadi.