“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
BACA JUGA:Sengketa PHK PT IBP–Rusli Berakhir dengan Anjuran, Ini Hasil Mediator Disnakertrans Muba
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Karena itu, kuncinya adalah integritas. Pemimpin yang berintegritas tidak hanya berbicara tentang antikorupsi, tetapi memastikan setiap kewenangan tidak disalahgunakan,” ujar Johanis Tanak.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memperkuat sistem agar peluang korupsi tertutup.
Pemda dan DPRD adalah garda terdepan dalam mendorong pemerintahan daerah yang bersih.
Perbaiki sistem birokrasi, pastikan pengadaan barang/jasa transparan, sederhanakan perizinan, dan yang paling penting: hilangkan konflik kepentingan.
BACA JUGA:Kominfo Muba Terima Bantuan 14 Titik Akses Internet Gratis dari Komdigi
BACA JUGA:Strategi Disnakertrans Muba Rumuskan Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui FGD
KPK juga meminta seluruh kepala daerah memperkuat komitmen untuk mencegah pola-pola rawan korupsi yang kerap muncul, terutama terkait politik balas budi, suap perizinan, dan intervensi keluarga dalam kebijakan publik.
Pada kesempatan itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH menyampaikan dukungan penuh terhadap arahan KPK RI.
"Pemkab Muba berkomitmen memperkuat intervensi MCP, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan pengawasan internal agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan bebas dari praktik koruptif,"tandasnya.