Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Mark Up dan Proyek Fiktif Terungkap, Kejari Tanjabbar Tahan 3 Orang

Mark Up dan Proyek Fiktif Terungkap, Kejari Tanjabbar Tahan 3 Orang

Mark Up dan Proyek Fiktif Terungkap, Kejari Tanjabbar Tahan 3 Orang--

JAMBI, PALPRES.COM- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan, Kamis (2/4).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial UB (mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan), SM (Kepala Bagian Keuangan), serta MJ selaku Direktur CV Jambi Tirta Persada.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, didampingi Kepala Seksi Pidsus Agrin Nico Reval, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2023.

Kasus tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM selama tiga tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Janji Manis Proyek Gedung di PALI Berujung Penipuan, Warga Prabumulih Rugi Rp412 Juta

“Total dana subsidi yang dikucurkan mencapai Rp18 miliar, dengan rincian Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021,” ujar Anton.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalahgunakan. Penyidik menemukan adanya praktik mark up dalam pengadaan bahan penjernih air serta sejumlah kegiatan yang terindikasi fiktif.

“Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” ungkapnya.

Anton juga menambahkan, proses penunjukan pihak ketiga dalam proyek tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Tidak dilakukan survei maupun proses lelang, sehingga harga yang digunakan jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Agrin Nico Reval menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kuala Tungkal pada Kamis malam.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, ketiganya sudah dititipkan di Rutan Kuala Tungkal untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: