Membangun Tata Kelola Pertanahan yang Bersih: Analisis Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Kamis 27-11-2025,07:20 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Pertama data pertanahan harus digabungkan ke dalam satu ekosistem terpadu. tidak hanya digital tetapi terintegrasi antara pusat dan daerah BPN dan kehutanan dan tata ruang dan peta desa. 

Ketidaksinkronan data telah menjadi masalah yang terus-menerus. 

Kedua buka semua jendela. 

Tanpa birokrasi yang berlapis data pertanahan harus tersedia untuk umum. Musuh alami mafia adalah transparansi. 

BACA JUGA:Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik

BACA JUGA:Astra Motor Movement, Ajak Mahasiswa Perkuat Wawasan Industri & Aksi Keberlanjutan

Selama data hanya dimiliki oleh segelintir orang para calo dan orang dalam akan tetap dapat manuver. 

Ketiga menghidupkan kembali tradisi hukum agraria. 

Seringkali sengketa tanah berakhir di pengadilan dan di situlah banyak perkara menjadi drama yang tidak masuk akal. 

Dibutuhkan reformasi peradilan agraria peningkatan kapasitas hakim dan pengawasan ketat terhadap aparat sertifikasi. 

BACA JUGA:GP Ansor Muba Menyala! Wabup Pinta Pengurus Baru Jadi Kader Militan

BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Pelatihan Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Siapa Yang Bertanggung Jawab atas Masa Depan Pertanian Kita? 

Pada akhirnya perjuangan melawan ketidakadilan sistemik adalah pemberantasan mafia tanah. 

Petani yang kehilangan sawahnya warga kota yang tiba-tiba disomasi oleh pemilik sertifikat palsu dan investor yang terjerat dalam sengketa bertahun-tahun akan terus menjadi korban jika tidak ada pembenahan menyeluruh. 

Negara tidak boleh hadir secara paksa. 

Kategori :