Ini mencakup juga perlindungan terhadap ruang pribadi dan data digital. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa setiap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Artinya, ketika perusahaan memantau aktivitas daring karyawan, mereka wajib memberi tahu secara jelas data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, dan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Tanpa pemberitahuan atau persetujuan, praktik itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi, bahkan jika dilakukan atas nama efisiensi kerja.
BACA JUGA:SINYAL POSITIF! DPR Beri Opsi Pengangkatan atau Penyetaraan Bagi PPPK
BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Palembang Perluas Fasilitas Rawat Jalan, Target Rampung 2026
Pengawasan hanya boleh dilakukan sepanjang relevan dengan tujuan pekerjaan, dan hasil pengawasan tidak boleh digunakan di luar konteks profesional.
Dengan kata lain, perusahaan boleh mengawasi, tapi tidak boleh mengintip kehidupan.
Selain UU PDP, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin bahwa pekerja berhak atas perlakuan yang manusiawi dan penghormatan terhadap martabat pribadi.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hubungan kerja berbasis perjanjian yang harus adil dan transparan.
BACA JUGA:DAIKIN Berikan Penghargaan Pegiat Desain Interior dan Arsitektur melalui Daikin Designer Awards 2025
BACA JUGA:Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumut dan Sumbar
Dalam kerangka hukum ini, pengawasan digital hanya bisa dibenarkan apabila dilakukan atas dasar : Persetujuan dan pemberitahuan yang jelas; Tujuan yang sah (misalnya keamanan data perusahaan); serta Pengawasan terbatas pada aktivitas profesional, bukan kehidupan pribadi.
Kebijakan Pengawasan Belum Transparan
Namun realitasnya, banyak perusahaan di Indonesia belum memiliki kebijakan pengawasan yang transparan.
Sebagian bahkan masih memantau dengan cara meminta rekaman webcam selama jam kerja atau mewajibkan karyawan “online” di aplikasi tertentu tanpa jeda.
BACA JUGA:Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun Kerja Sama Pertanian Taiwan-RI