FINAL! Inilah 3 Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2026

Jumat 05-12-2025,17:25 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

a. Proses pengangkatan dibatalkan

BACA JUGA:Meski Terisolir Banjir Bandang, BRI Tetap Layani Nasabah Berkat Koneksi Satelit

Hal ini sesuai Diktum Kedelapan, bahwa jika honorer:

- Mengundurkan diri

- Tidak menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu surat edaran BKN

- Meninggal dunia

BACA JUGA:Raksasa Serie A Liga Italia Kepincut Kapten Timnas Indonesia? Cek Faktanya!

BACA JUGA:MOHON MAAF! 5 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Gagal Diangkat Penuh Waktu, Kamu Termasuk?

Maka PPK wajib membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

b. Diberhentikan sebagai PPPK Paruh Waktu

Jika honorer sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap dapat diberhentikan karena berbagai alasan yang diatur dalam Diktum Kedua Puluh Empat, seperti:

- Berakhirnya masa kontrak dan tidak diperpanjang

- Tidak berkinerja

- Melanggar disiplin tingkat berat

- Tidak cakap jasmani/rohani

- Terdampak perampingan organisasi

Kategori :