Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa

Jumat 05-12-2025,19:06 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Kembali Tahan Satu Tersangka

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka

Dijerat UU Tipikor

“Penyidik menemukan bahwa CV MMB tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. 

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Warga Palembang yang Telantarkan Istri hingga Meninggal Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi

“Sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka menjalani penahanan Rutan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025,” tukasnya. 

 

 

Kategori :