Nama yang bersangkutan juga akan langsung dihapus dari database resmi Non ASN di situs BKD Jatim pada tanggal 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Bocah Hilang Saat Bermain di Sungai Lematang, Tim SAR Gerak Cepat Sisir Lokasi
BACA JUGA:H Fauzi Amro Salurkan 107 Paket Sembako untuk Guru dalam Program Jumat Berkah di Muratara
"Dengan ditetapkannya pengangkatan tersebut, nama yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus dari database Tenaga Non ASN/MASTER Non ASN," tandas Indah dalam surat edaran.