Harapannya, tim ini dapat segera bekerja dan memberikan hasil nyata,” tegasnya.
BACA JUGA:Kepala Disnakertrans Sumsel Kumpulkan Kadisnakertrans Se-Sumsel, Bahas Poin Penting Ini
Sementara itu, Komisi II DPRD Muba Zaidatulher menyampaikan dukungan penuh atas pembentukan tim tersebut.
“Kami menyambut baik terbentuknya Satgas PAD ini. DPRD siap mengawal dan mendukung kebutuhan dalam pelaksanaan tugasnya nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Muba M Hatta SE MM dalam paparannya mengulas dasar hukum pembentukan satgas.
Mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah hingga sejumlah peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pajak dan retribusi.
BACA JUGA:Muba Jadi Kabupaten Pertama di Sumsel yang Implementasikan Program Nasional RBI
BACA JUGA:Kajari Muba Berikan Pesan Penting Bagi Pejabat Pemkab di Acara Hakordia 2025
Ia mengungkapkan masih banyak kendala dalam optimalisasi PAD, antara lain belum maksimalnya pemetaan potensi pajak, belum optimalnya pengelolaan dan pemungutan pajak daerah, menumpuknya piutang pajak terutama PBB-P2, serta rendahnya kepatuhan wajib pajak.
"Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan PAD demi mendukung akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.