SEKAYU, PALPRES.COM- Kebahagian dirasakan oleh Juniarto warga Sekayu, Kabupaten Muba kini bisa berkumpul dengan istri dan anaknya.
Sebab pihak Kejari Muba menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui program Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Penghentian kasus tersebut didasarkan dengan menegakkan hukum berkeadilan dan berperikemanusiaan, serta menggunakan hati nurani yang menyentuh.
Hal ini ditandai, dalam sebuah prosesi simbolik yang berlangsung di Kejari Muba, Jumat 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Lingkungan Kerja Ramah Anak, Program Tamasya Diperluas
BACA JUGA:Layanan PELUK JAUH Bawa Disdukcapil Muba Raih Top 3 Inovator Pelayanan Publik
Pada moment yang bahagia dan juga diiringi rasa haru, Kajari Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyerahkan Juniarto kembali ke pangkuan keluarganya melalui Bupati Muba HM Toha Tohet SH.
Penyerahan itu menjadi simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.
Dijelaskan oleh Kajari Muba, ini adalah KDRT yang dilakukan oleh Juniarto terhadap istrinya.
Setelah melalui beberapa proses, kami telah melakukan proses restoratif dan telah berdamai dengan istrinya.
BACA JUGA:Bupati Toha Beri Apresiasi Aktivis Muba Galang Bantuan Korban Banjir dan Longsor Sumatera
BACA JUGA:Bupati Muba Apresiasi Kiprah PKK Dorong Muba Maju Lebih Cepat
"Kami juga telah melakukan ekspos kebijakan kepada Jaksa Agung, dan ini merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan dan Pemimpin dari Jaksa Agung bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah," bebernya.
Lanjutnya, kata adil dan hati nurani akan terus kami pegang dalam penanganan proses hukum, tidak semua harus melalui jalur pengadilan.
"Kami melihat dari masyarakat dan perbuatannya, dan hari ini kami telah menunjukkan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke bawah. Hukum itu bersahabat untuk masyarakat," tambahnya.