Cek Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Terbaru! Berlaku 17–23 Desember 2025

Rabu 17-12-2025,13:34 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

25. Won Korea (KRW): Rp11,34

Mata Uang Asing yang Tak Tercantum

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

BACA JUGA:Bank Raya Raih Predikat “Most Trusted Company” di CGPI Award 2024, Satu-satunya Bank Digital

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tegaskan Komitmen Dampingi ASN hingga Masa Pensiun

Keputusan berlaku selama 17–23 Desember 2025. ***

 

Kategori :