25. Won Korea (KRW): Rp11,34
Mata Uang Asing yang Tak Tercantum
Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Dikalikan dengan kurs rupiah terhadap Dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
BACA JUGA:Bank Raya Raih Predikat “Most Trusted Company” di CGPI Award 2024, Satu-satunya Bank Digital
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tegaskan Komitmen Dampingi ASN hingga Masa Pensiun
Keputusan berlaku selama 17–23 Desember 2025. ***