BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
"Untuk menutupi pengeluaran uang untuk keperluan pribadi itu, saya dibantu teman-teman membuat pertanggungjawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang.
Dimana pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi tahun 2020, 2021, 2023, bantuan sosial pelestarian donor darah tahun 2022, 2023, dan kebutuhan rumah tangga tahun 2023,"jelas Mike.
Mike juga mengungkapkan, adanya pembelian 8 unit AC menggunakan dana UTD PMI atas perintah Fitrianti Agustinda dengan alasan nanti uangnya akan diganti Pemerintah Kota Palembang.
"Ada juga pembelian 8 unit AC atas perintah Ibu Fitri.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
Menurut ibu Fitri pakai uang UTD dulu nanti diganti Pemkot Palembang, tetapi hingga saat ini tidak diganti oleh Pemkot.
Dan ada juga kegiatan ibu Fitri selaku Wakil Walikota Palembang, kami disuruh membeli sarung untuk kegiatan bakti sosial.
Saya juga diminta ibu Fitri untuk membeli 20 buah kursi kerja kantor salah satu parpol," ungkap Mike.
Saksi Mike juga mengungkapkan, bahwa Fitrianti Agustinda mengajarinya agar jangan meninggalkan jejak terkait nota-nota pengeluaran dari UTD PMI.
BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
"Saya diperintah Ibu Fitri, ajngan pernah meninggalkan jejak, begitu sudah lihat laporan jumlah pengeluaran langsung sobek, nota laporan itu ibu Fitri sendiri yang menyobek," tandasnya.
Diketahui dalam perkara tersebut, Jaksa Penunt Umum Kejari Palembang mendakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00.