Aktivitas Internet Melonjak, Pengawasan Ruang Digital Makin Mendesak

Selasa 23-12-2025,19:21 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Aktivitas Internet melonjak, Pengawasan Ruang Digital makin mendesak.

Hal itu sejalan dengan pertumbuhan ruang digital nasional dalam dua tahun terakhir.

Dimana menempatkan Indonesia pada fase baru transformasi internet yang  ditandai dengan lonjakan trafik, semakin beragamnya platform digital, dan meningkatnya partisipasi publik. 

Di tengah dinamika tersebut, pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan struktural untuk memastikan ekosistem digital tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Ratusan Personel PLN Icon Plus Sumbagsel Siap Melayani Sepenuh Hati dan Jaga Layanan NATARU 2025/2026

BACA JUGA:Momen Hari Ibu: ICONNET Sumbagsel Beri Penghargaan Pelanggan Loyal

Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran penting pendekatan pengawasan. 

Negara tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.

“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur.

Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pada hari Senin 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Satgas PAD Muba Resmi Dibentuk, 10 Tugas Utama Siap Dijalankan

BACA JUGA:Borong Prestasi! Daftar 20 Sekolah Paling 'Gacor' di Bengkulu, Sekolah Asrama Mendominasi

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Salah satu langkah penguatan pengawasan pada 2025 adalah pengesahan dan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak), guna menciptakan ruang digital aman bagi anak Indonesia dengan mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan. 

Kebijakan ini menandai pendekatan baru pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga pada desain sistem dan tanggung jawab platform digital. 

Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.

Kategori :