BACA JUGA:Polda Sumsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Langkat dan Aceh Tamiang
BACA JUGA:Tertibkan Aset Daerah, Disperindag Lubuklinggau Benahi Tata Kelola Pasar
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang.
Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC).
Moderasi Platform Digital
BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperindag Lubuk Linggau Terus Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97,
Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.
Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.
Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna.
Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.
BACA JUGA:Bukti Nyata Kepedulian: Telkomsel Hadirkan Posko Siaga untuk Kebangkitan Warga Padang
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pegunungan Bintang pada Kedalaman 207 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Model ini menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelas Dirjen Alexander.
Dalam kerangka tersebut, penanganan konten ilegal, termasuk perjudian daring, menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan.