TERUNGKAP! Ini 2 Kunci Utama PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Kamis 25-12-2025,14:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2 Syarat Pengangkatan Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

BACA JUGA:PWI OKI Sukses Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ini Pesan Direktur UKW Aat Surya Safaat

BACA JUGA:Pj Sekda Muba Pinta Manajemen RSUD Sekayu Terus Meningkatkan Pelayanan yang Humanis

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman telah menjelaskan, terkait 2 syarat pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu.

Adapun 2 syarat yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penilaian kinerja

2. Kebutuhan instansi

BACA JUGA:Solid dan Kompak! Kebersamaan Staf LPPM Unhan RI Jadi Motor Kinerja Positif

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 25 Desember 2025: Kamis Basah di Sumsel, Hujan Ringan Diprediksi Merata Hari Ini

Kedua syarat tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi target kinerja sesuai ekspektasi masyarakat.

“PPPK paruh waktu dituntut bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai tugas jabatan untuk mendukung pelayanan publik,” kata Algafry saat mengukuhkan sebanyak 1.292 PPPK paruh waktu di Koba.

Dengan demikian, perhatikan 2 hal tersebut, jika ingin PPPK paruh waktu segera diangkat menjadi penuh waktu.

Kategori :