2 Syarat Pengangkatan Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
BACA JUGA:PWI OKI Sukses Gelar Uji Kompetensi Wartawan, Ini Pesan Direktur UKW Aat Surya Safaat
BACA JUGA:Pj Sekda Muba Pinta Manajemen RSUD Sekayu Terus Meningkatkan Pelayanan yang Humanis
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman telah menjelaskan, terkait 2 syarat pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu.
Adapun 2 syarat yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penilaian kinerja
2. Kebutuhan instansi
BACA JUGA:Solid dan Kompak! Kebersamaan Staf LPPM Unhan RI Jadi Motor Kinerja Positif
Kedua syarat tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi target kinerja sesuai ekspektasi masyarakat.
“PPPK paruh waktu dituntut bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai tugas jabatan untuk mendukung pelayanan publik,” kata Algafry saat mengukuhkan sebanyak 1.292 PPPK paruh waktu di Koba.
Dengan demikian, perhatikan 2 hal tersebut, jika ingin PPPK paruh waktu segera diangkat menjadi penuh waktu.