Tak Bisa Mengelak! Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tertangkap Basah Saat Simpan Barang Haram Ini

Kamis 08-01-2026,14:44 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Kgs Yahya

"Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar," katanya.

BACA JUGA:Muba Mantapkan Komitmen Wujudkan Desa Bersih Narkoba

BACA JUGA:Muba Peringkat Dua Peredaran Narkoba Setelah Palembang, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Kita juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka," imbuhnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya.

BACA JUGA:Gaya Elit Ekonomi Sulit! Pegawai Toko di Prabumulih Ditangkap Usai Foya-foya Hasil Curian di 3 Pulau

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Rp 1,37 Miliar untuk Foya-foya, Kacab Koperasi di Prabumulih Masuk Bui

"Ini, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Kategori :