Dia pun berharap agar Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan.
BACA JUGA:Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!
Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan diluar.
"Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya.
Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai.
BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya
BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba di SP Padang OKI, Salah Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia
Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.
"Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan.
Jika penasihat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti dakwaan kami bukan asumsi.
Karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP, terkait tanggapan eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,"pungkasnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya
BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilahkan penasihat hukum menghadirkan ahli.