Pemkab dan DPRD Muba Kompak Cari Celah Dongkrak PAD di Tengah Menyusut DBH

Rabu 14-01-2026,07:31 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Khususnya sektor perkebunan, untuk dibahas lebih lanjut pada rapat lanjutan yang akan melibatkan sekitar 174 perusahaan di Kecamatan Bayung Lencir pada 19 Januari 2026 mendatang.

BACA JUGA:Ratusan Atlet Taekwondo Indonesia Muba Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

BACA JUGA:Bupati Tapanuli Tengah dan Selatan Menerima Langsung Bantuan Donasi Warga Muba

Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Muba yang dinilainya sejalan dengan upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“APBD Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. 

Tugas kita bersama adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi lain berbasis sumber daya alam yang kita miliki,” ungkapnya.

Ardiansyah menambahkan, inisiatif DPRD ini menjadi penyemangat bagi jajaran eksekutif untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah agar bersinergi dalam upaya peningkatan PAD.

BACA JUGA:Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Berhasil Diamankan Polsek Babat Toman

BACA JUGA:Bupati Muba Utus Pejabat Antar Langsung Donasi Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

"Kami jadi lebih bersemangat. Mudah-mudahan langkah ini membangkitkan komitmen bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” imbuh Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto memaparkan mekanisme pemungutan pajak pusat dan daerah yang memiliki kewenangan berbeda. 

Ia menegaskan bahwa KPP Pratama berwenang memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).

“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelas Aprinto.

BACA JUGA:Bupati Muba Awali Kerja di Tahun 2026 dengan Sidak ke Unit Pelayanan Publik

BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Pengajian Akbar Isra Miraj di Kecamatan Sungai Lilin

Hasil rekonsiliasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar KPPN dalam menetapkan kontribusi penerimaan pajak Muba selama satu tahun pajak, yang kemudian dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai dasar penyaluran DBH ke daerah.

Kategori :