PALPRES.COM - Para pegawai menghawatirkan kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlangsung satu tahun.
Bahkan, banyak yang menilai skema paruh waktu membuat status PPPK terjebak tanpa kepastian.
Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara membantah anggapan tersebut.
Kepala BKN Zudan Arif memastikan kontrak setahun bukan akhir dari segalanya.
BACA JUGA:Sikat Habis Premanisme! Sat Samapta Polres Ogan Ilir Patroli Besar-besaran di Titik Rawan
BACA JUGA:Tancap Gas! Wabup Widia Ningsih Instruksikan 4 Sektor Utama Ini Segera Dieksekusi
“Yang (PPPK) paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus, bertahap ditingkatkan penuh waktu,” ujar Zudan.
Pernyataan itu menyatakan bahwa kinerja menjadi syarat utama penandatanganan penuh.
PPPK paruh waktu diwajibkan menunjukkan produktivitas selama masa kontrak.
Pengangkatan penuh tidak dilakukan otomatis tanpa penilaian.
BACA JUGA:Resmi Berganti! Formasi Baru Pejabat Rutan Baturaja Siap Perketat Keamanan
Selain kinerja, kesiapan fiskal daerah juga menjadi faktor penentu.
Daerah hanya bisa mengangkat PPPK penuh jika anggaran memungkinkan.
Kebijakan ini berjalan bersamaan dengan berakhirnya afirmasi honorer.