Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir truk tronton untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek.
Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan sekitar 40 ton batubara yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan, bahwa muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus.
BACA JUGA:Waspada Modus 'Revenge Porn'! Pemuda di Prabumulih Ringkus Polisi Usai Paksa Korban Pakai Video
BACA JUGA:Terekam CCTV Jelas! Pencuri Rumah di Indralaya Mulia Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Jaksa menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan.
Sidang selanjutnya besok akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.