Adapun 4 hal tersebut, dirincikan sebagai berikut:
BACA JUGA:Momen Unik di OKU Timur: Mendikdasmen Mengaku 'Nyontek' Gerakan Siswa Saat Senam Pagi!
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Sawit Rakyat, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu! Jalan Palembang–Betung Buka Tutup Malam Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Menarik di Lebanon yang Wajib Dikunjungi
Jika 4 hal tersebut sampai dilanggar, maka bersiaplah bagi PNS dan PPPK untuk diberhentikan.
Bahkan, dalam hal ini bagi PNS dan PPPK yang terdakwa akan diberhentikan secara tidak hormat.